a. Kepala Badan
b. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Program
2. Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Hukum
3. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Anggaran Daerah terdiri atas :
1. Sub Bidang Perencanaan Penyusunan Anggaran Daerah
2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Anggaran Daerah
3. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Perbendaharaan Daerah terdiri atas :
1. Sub Bidang Pengelolaan Dana Perimbangan
2. Sub Bidang Pembinaan Penatausahaan Keuangan Daerah
3. kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah terdiri atas :
1. Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah
2. Sub Bidang Pelaporan, Statistik dan Pembinaan Akuntansi Keuangan Daerah
3. Kelompok Jabatan Fungsional
f. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas :
1. Sub Bidang Pengamanan dan Pembinaan Barang Milik Daerah.
2. Sub Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan Barang Milim Daerah
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
g. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah terdiri atas :
1. Sub Bidang Pengembangan dan Pelayanan Pendapatan Daerah.
2. Sub Bidang Pengendalian dan Pembinaan pendapatan Daerah.
3. kelompok Jabatan Fungsional