Sekretariat di pimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas membantu kepala badan dalam mengkoordinasikan kegiatan dan memberikan pelayanan administatif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan badan
Tugas dan Fungsi
a. Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas dalam lingkungan Badan
b. Pengoordinasian Penyusunan program dan Laporan
c. Pengoordinasian Urusan Umum Kepegawaian dan Hukum
d. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan pembinaan jabatan Fungsional serta Evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Badan