Unit Kerja

BIDANG PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah.

Tugas dan Fungsi.

a. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan bidang pengelolaan pendapatan daerah.

b. Pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan bidang pengelolaan pendapatan daerah.

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi keuangan bidang pengelolaan pendapatan daerah.

d. Pelaksanaan administrasi fungsi penujang keuangan bidang pengelolaan pendapatan daerah.

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Loading...