Bidang perbendaharaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menggoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perbendaharaan daerah
Tugas dan Funsi
a. Merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan bidang perbendaharaan daerah.
b. Melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan bidang pebendaharaan daerah
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan bidang perbendaharaan daerah
d. Pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan bidang perbendaharaan daerah.
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.