Bidang Anggaran Daerah di Pimpinan oleh kepala Bidang yang mempunyai tugas Membantu kepala Badan dalam mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan di bidang anggaran daerah.
Tugas dan Fungsi
a. Merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan di bidang anggaran daerah.
b. Pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan di bidang anggaran daerah.
c. Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan fungsi penunjang keuangan di bidang anggaran daerah.
d. Pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan di bidang anggaran daerah
e. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.