Tugas :
membantu Bupati Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah
Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan urusan pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan
b. Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan
c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Keuangan
d. Pelaksanaan Administrasi Badan
e. Pelaksanaan Fungsi Lain yang di berikan pimpinan Terkait Tugas dan fungsinya