Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah di pimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas membantu kepala badan dalam menggoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
Tugas dan Fungsi
a. Merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
b. Pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
d. Pelaksanaan evaluasi fungsi penunjang keuangan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
e. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya